Strategi Mencegah Pergaulan Bebas

 

Mencegah terjadinya pergaulan bebas merupakan kewajiban karena ia termasuk dalam kategori kemungkaran. Namun, upaya-upaya yang dilakukan selama ini tidak memperlihatkan hasil yang memuaskan. Hal itu dibuktikan oleh fakta bahwa individu yang terlibat pergaulan bebas masih lebih banyak di banding mereka yang tidak melakukannya.

Yang lebih memperihatinkan, bahwa yang demikian itu tidak hanya terjadi di tempat-tempat yang tergolong mudah untuk dijadikan ajang maksiat seperti diskotik dan bar, tetapi juga terjadi di tempat-tempat yang notabene berdekatan dengan kawasan suci seperti masjid dan mushalla. Yang sangat mengkhawatirkan juga, pergaulan bebas ternyata tidak hanya dilakukan oleh kalangan dewasa saja, tetapi juga remaja. Profesi para pelakunya pun beragam. Ada yang merupakan pekerja profesional, pejabat pemerintahan, termasuk anak sekolahan. Kesemua ini membuktikan betapa penanganan pergaulan bebas selama ini tidak membuahkan hasil.
Bagi sebahagian kalangan, problem utama dari permasalahan ini terletak pada minimnya akses pendidikan agama sehingga  mereka berlomba-lomba dalam membangun berbagai lembaga pendidikan agama seperti pesantren, madrasah dan perguruan tinggi. Namun, pada kenyataannya, usaha ini nyatanya menemui kegagalan.

Sebagai contoh, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah selaku universitas Islam terbesar di negeri ini pun nyatanya tidak mampu mencegah para mahasiswanya dari melakukan bentuk-bentuk pergaulan bebas seperti pacaran, khalwat dan ikhtilat.

Sebagian kalangan yang lain menilai bahwa problem utama terletak pada minimnya dai-dai yang berkualitas sehingga mereka membuat solusi sendiri berupa pengadaan pelatihan-pelatihan yang bertujuan mendidik para dai agar berkualitas—baik dari sisi materi dan cara penyampaian—sehingga mampu mencegah terjadinya pergaulan bebas di masyarakat.

Meski cara ini terbilang berhasil, tetapi tingkat keberhasilannya sangat minim dan lambat. Oleh karena itu, umat tidak bisa mengandalkan penanganan problem pergaulan bebas hanya lewat kegiatan-kegiatan tabligh atau ceramah agama dan pembangunan lembaga-lembaga pendidikan agama. Umat harus melakukan alternatif-alternatif lain yang bisa mencegah terjadinya penyimpangan pergaulan dalam masyarakat. Dalam tulisan ini, BKLDK menawarkan empat strategi guna mencegah terjadinya pergaulan bebas di tengah masyarakat:

Pertama, memperbaiki akidah. Dalam usaha menangani problem ini, akidah harus diutamakan sebab apabila seorang muslim telah memiliki akidah yang benar (akidah disebut benar apabila ia telah mengerti konsepsi akidah Islam dan meyakini betul kebenarannya), maka akan mendorong orang tersebut untuk beraktivitas sesuai syariah. Orang yang telah benar akidahnya, maka ia akan berusaha menyelaraskan perbuatan-perbuatan kesehariannya—termasuk bentuk pergaulannya—dengan hukum-hukum Islam.

Kedua, memperbaiki pemikiran dan pengetahuan. Pergaulan bebas adakalanya terjadi akibat ketidaktahuan seseorang mengenai hukum pergaulan bebas itu sendiri. Terhadap orang yang seperti ini, cukup diberitahu saja mengenai hukum pergaulan bebas menurut Islam. Apabila akidah orang tersebut sudah betul, tentu ia akan menuruti apa yang disampaikan kepadanya. Sebaliknya, apabila ia masih belum menerima, bisa menunjukkan salah satu dari dua kemungkinan: (1) akidahnya belum betul (2) ia masih belum menerima informasi yang disampaikan kepadanya.

Terhadap orang yang pertama, tentu kita harus beranjak kepada perbaikan akidahnya terlebih dahulu, baru setelah itu beranjak kepada pemberian ma’lumat (informasi) mengenai hukum pergaulan bebas kepadanya. Adapun terhadap orang yang kedua, maka kita harus terus memberitahukan kepada orang tersebut argumentasi-argumentasi syar’i yang sedetail mungkin hingga ia memahami betul akan hukum pergaulan bebas menurut Islam.

Sedangkan yang dimaksud dengan memperbaiki pengetahuan adalah bahwa kalau kita memperhatikan, maka akan kita dapati ada banyak pengetahuan keliru bahkan menyesatkan yang beredar di tengah masyarakat. Salah satu contohnya adalah mengenai penanganan kasus HIV/AIDS. Saat ini, LSM bidang kesehatan dan media massa terus menerus memberikan informasi bahwa upaya terbaik dalam mencegah laju penyebaran HIV/AIDS adalah dengan program kondomisasi dan penyuluhan bahaya HIV/AIDS.
Menurut mereka, jika kedua program ini berhasil dilakukan, maka akan berdampak pada tidak meningkatnya kasus-kasus HIV/AIDS. Padahal, pada faktanya tidaklah demikian.

Cara-cara tersebut sudah terbukti tidak mampu menangani penyebaran HIV/AIDS. Yang justru malah terjadi adalah semakin masifnya penyebaran penyakit yang belum ada obatnya ini. Karena cara-cara di atas sudah terbukti ketidakberhasilanya, maka akan memudahkan kita dalam menjelaskan hikmah syariat Islam berupa larangan berzina dan kebenaran Islam itu sendiri. Sebab dalam Islam, penyakit-penyakit seperti HIV/AIDS dipandang termasuk azab Allah akibat merebaknya perbuatan zina di tengah masyarakat. Rasulullah saw bersabda:

“Yâ ma’syaral muhâjirîn! Khamsun idzâ ubtuliytum bihinna, wa a’ûdzu billâh an tudrikûhunna: lam tazhhar al-fâhisyah fî qowmin qathth, hattâ yu’linû bihâ, illâ fasyâ fîhim al-thâ’ûn wa al-awjâ’u allatî lam takun madhat fî aslâfihim alladzîna madhaw…” (HR. Ibnu Majah).

(Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara, jika telah menimpa kalian, maka tidak ada kebaikan lagi bagi kalian. Dan aku berlindung kepada Allah SWT, semoga kalian tidak menemui zaman itu. Lima perkara itu ialah: (yang pertama) Tidak merajalela praktik perzinaan pada suatu kaum, sampai mereka berani berterusterang melakukannya, melainkan akan terjangkit penyakit menular dengan cepat dan mereka akan ditimpa penyakit-penyakit yang belum pernah menimpa umat-umat yang lalu…)

Ikrimah bercerita bahwa ia pernah mendengar Ka’ab berkata kepada Ibnu Abbas radhiyallâhu ‘anhum:
“Idzâ ra`aytum al-mathar qad muni’a fa’lamû anna al-nâs qad mana’û al-zakâh famana’allâhu mâ ‘indahu wa idzâ ra`aytum al-wabâ`a qad fasyâ fa’lamû anna al-zinâ qad fasyâ.”

(Jika engkau melihat hujan tertahan, maka ketahuilah bahwa pada saat itu manusia telah menahan zakatnya sehingga Allah pun menahan apa yang ada pada-Nya. Dan jika engkau melihat bahwa wabah penyakit merebak, maka ketahuilah bahwa pada saat itu praktik perzinaan telah merajalela).

Ketiga, memperbaiki bahasa. Mengapa bahasa harus diperbaiki? Sebab dalam masyarakat, peristiwa hamil di luar nikah bukan lagi suatu aib. Bila hamil di luar nikah dianggap bukan sebagai aib, maka perbuatan yang menjadi sarananya (baca: zina) juga tidak dianggap sebagai aib. Padahal, para ulama terdahulu menganggap zina sudah merupakan perbuatan yang luar biasa jahatnya—sehingga tatkala membahas dalam kitab-kitab mereka—para ulama menggunakan bahasa yang buruk dalam mendeskripsikan perbuatan zina.

Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari (w. 972 H) misalnya, menyebut zina sebagai akbar al-kabâ`ir ba’da al-qatli (dosa terbesar setelah membunuh).  Syaikh Muhammad al-Khathib al-Syarbini (w. 977 H) menyebut zina sebagai min afhasy al-kabâ`ir (perbuatan yang termasuk sejelek-jeleknya dosa besar)  dan Syaikh Manshur bin Yunus al-Bahuti (w. 1051 H) mendefinisikan zina sebagai fi’l al-fâhisyah fî qubul aw dubur (perbuatan keji terhadap kemaluan bagian depan atau kemaluan bagian belakang).

Itulah sebagian contoh mengenai bagaimana para ulama terdahulu menciptakan image buruk terhadap praktik zina. Yang patut diperhatikan di sini adalah bahwa para ulama ketika menjelaskan sesuatu sebagai sesuatu yang buruk, bukan karena hawa nafsu melainkan karena sesuatu itu memang sudah dijelaskan sebagai sesuatu yang buruk oleh Alquran dan sunnah Rasulullah saw. Berbeda halnya dengan kebanyakan orang zaman sekarang, yang memberikan image buruk terhadap sesuatu hanya karena berdasar hawa nafsu belaka.

Keempat, memperbaiki sistem negara. Mengingat cukup rumitnya penjelasan dalam bagian ini, maka untuk pembahasan strategi keempat akan dijelaskan dalam tulisan berikutnya, insyâ Allâh.

(Adnan Syafi’i, BKLDK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Penyalahgunaan NARKOBA

 

Penggunaan narkoba tidak sesuai dengan ketentuan disebut penyalahgunaan narkoba. Sangat memprihatinkan penyalahgunaan narkoba ini yang telah menimpa generasi muda, mulai dari anak SD sampai perguran tinggi. Mereka yang terkena penyalahgunaan narkoba akan mengalami ketidak seimbangan emosi, kemauan. Pola penyalahgunaan narkoba mula mula di mulai dengan bujukan, penawaran, ataupun tekanan dari seseorang atau kelompok yang bersangkutan. Dorongan rasa ingin tahu, ingin mencoba dan atau ingin merasakan maka anak mau menerima tawaran tersebut. Dan hal ini makin lama makin ketagihan, sulit untuk menolak tawaran tersebut.
Korban-korban penyalahgunaan narkoba mulai sejak SD, SMP, SMA dan bahkan ke perguruan tinggi, untuk itu perlu ada usaha pencegahan sedini mungkin.

cara cara pencegahan meluasnya pengaruh penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar. Dengan basis sekolah sebagai salah satu aspek masyarakat yang menyiapkan warganya untuk masa depan. seperti bersikap dan berperilaku positip, mengenal situasi penawaran/ajakan dan terampil menolak tawaran/ajakan tersebut. Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah perilaku manusia bukan semata-mata masalah zat atau narkoba itu sendiri. Maka dalam usaha pencegahan meluasnya pengaruh penyalahgunaan narkoba itu perlu pendekatan tingkah laku. Tentu saja hal ini perlu selektif, jangan sampai terjadi sebaliknya. Karena dorongan rasa ingin tahu justru terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Maka dikembangkanlah cara belajar hidup bertanggung jawab. Dan menangkal terjadinya kekerasan akibat penyualahgunaan narkoba. Cara yang harus dilakukan adalah DARE (Drug Abuse Resisstance Education Program ), yang populer di Amerika Serikat pada sekarang ini.

1. Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

Mencegah penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan kapasitas pada bidang terkait, meningkatkan kualitas seorang aparat, n menumbuhkan kesadaran, kepedulian dan peran aktif seluruh  masyarakat melalui lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa dan pemuda, pekerja, serta lembaga-lembaga lainnya yang ada di masyarakat. (Pendidikan, Kesehatan sosial, Sosial-Akhlak, Sosial-pemuda & OR Ekonomi-Tenaga Kerja). Mencegah terjadinya penyalahgunaan dan perredaran gelap, dengan upaya-upaya yang berbasiskan masyarakat mendorong dan menggugah kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat dengan motto yang menjadi pendorong semangat adalah ”Mencegah Lebih baik Daripada Mengobati”
menghilangkan atau mengurangi faktor-faktor yang mendorong timbulnya kesempatan atau peluang untuk melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan usaha kegiatan n menciptakan kesadaran, kepedulian, kewaspadaan,  prilaku dan hidup sehat tanpa narkoba.

Strategi Nasional Usaha Promotif
Usaha-usaha promotif dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan pembinaan dn pengembangan lingkungan masyarakat bebas narkoba, pembinaan dan pengembangan pola hidup sehat, beriman, kegiatan positif, produktif, konstruktif dan kreatif.

Strategi nasional untuk komunikasi, Informasi dan Pendidikan Pencegahan.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba terutama diarahkan kepada generasi muda (anak, remaja, pelajar, pemuda, dan mahasiswa). Penyalahgunaan sebagai hasil interaksi individu yang kompleks dengan berbagai elemen dari lingkungannya, terutama dengan orng tua, sekolah, lingkungan masyarakat dan remajapemuda lainnya, oleh karena itu Strategi informasi dan Pendidikan Pencegahan dilaksanakan melalui 7 (Tujuh) jalur yaitu
o Keluarga, dengan sasaran orang tua, anak, pemuda, remaja dan anggota keluarga lainnya.
o Pendidikan, sekolah maupun luar sekolahdengan kelompok sasaran gurutenaga pendidikan dan peserta didikwarga belajar baik secara kurikuler maupun ekstra kurikuler.
o Lembaga keagamaan, engan sasaran pemuka-pemuka agama dan umatnya.
o Organisasi sosial kemasyarakatan, dengan sasaran remajapemuda dan masyarakat.
o Organisasi Wilayah Pemukiman (LKMD, RT,RW), dengan sasaran warga terutama pemuka masyarakat dan remaja setempat.
o Unit- unit kerja, dengan sasaran Pimpinan, Karyawan dan keluargannya.
o Mass Media baik elektronik, cetak dan Media Interpersonal (Talk show dan dialog interaktif), dengan sasaran luas maupun individu.

Strategi Nasional untuk Golongan Beresiko Tinggi
Strategi ini disisapkan khusus untk remajapemuda yang beresiko tinggi, yaitu mereka yang memepunyai banyak masalah, yang dengan edukasi preventif saja tidak cukup krena tidak menyentuh permasalahan yang mereka alami. Pada umumnya masalah-masalah tersebut, menyangkut kehidupan keluarga drop outputus sekolah, putus pacar, kehamilan diluar nkah, tekanan kelompok sebaya (peer group), glandangan dan anak terlantar, dan lain-lain.

Strategi Nasional untuk partisipasi Masyarakat
Strategi ini merupakan strategi pencegahan berbasis masyarakat, sebagai upaya untuk menggugah, mendorong dan menggerakan masyarakat untuk sadar, peduli, dan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Suksesnya strategi ni sangat tertanggung pada partisispasi masyarakat dalam usaha-usaha promotif, edukasi prevensi, dan penanganan golongan beresiko tinggi. Kekuatan-kekuatan didalam masyarakat di mobilisir untuk secara aktif menyelenggarakan program-program dibidang-bidang tersebut ditas.

INDIKATOR KINERJA
Ukuran keberhasilan pelaksanaan pencegahan, pembrantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ditunjukan oleh pencapaian indikator kinerja yang menunjukan keberhasilan pelaksanaan program adalah sebagai berikut

Bidang Pencegahan
Meningkatkan kesadaran masyarakat umum tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba
Meningkatnya pengetahuan masyarakat umum tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Terjadinya peubahan sikap masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Meningkatnya ketrapilan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bahaya penyalahgunaan Narkoba.

MEMBERANTAS NARKOBA
Inilah akar persoalan dari NARKOBA, jelas terlihat  tentang merebaknya narkoba itu merupakan akibat  dari tatanan masyarakat yang tidak didasarkan pada Islam. Ideologi Kapitalime-Sekularisme, yang membuat masyarakat ini menjadi bobrok moralitasnya. Hanya Islam yang terbukti bisa membasmi narkoba sampai ke akarnya. Dalam memberantas narkoba dan dalam menerapkan seluruh hukumnya Islam memperhatikan tiga, faktor, yaitu : faktor individu, faktor pengawasan masyarakat, dan faktor negara.

Oleh karena itu, langkah yang dilakukan untuk memberantas narkoba adalah:
1.  Menumbuhkan Ketakwaa Masyarakat. Perbuatan manusia ditentukan oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Keyakinan tentang keberadaan Allah SWT, bahwa Allah SWT satu-satunya dzat yang menciptakan dunia dan isinya termasuk dirinya, bahwa Allah senantiasa menyaksikan setiap perbuatan yang dikerjakan manusia, bahwa Allah SWT telah menurunkan aturan-aturan kehidupan berupa dienul Islam, disertai pula keyakinan bahwa pada hari kiamat manusia seluruh amal perbuatannya dihisab. Seorang muslim yang akan memiliki keyakinan teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah pola perilaku yang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter perbuatannya. Semakin kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh pula kepribadiannya. Jika seseorang sudah memiliki kepribadian Islami yang tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan tersebut. Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut. Jika pandangan materialistis yang sekarang berkembang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang muslim yang bertaqwa memandang bahwa tercapainya kebahagian adalah ketika ia mengikuti hukum-hukum Allah SWT. Ketakwaan itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak hukum juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan uang.

2. Pengawasan Masyarakat. Masyarakat yang saling ma­sa bodoh ada­lah masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar­koba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya) adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang. Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

3. Tindakan Tegas Negara. Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap.
Abdurrahaman Al Maliki (nidzomul uquubat hal. 189) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan narkoba, dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli.
Masalah narkoba tidak mungkin dapat diatasi secara tuntas kecuali jika menggunakan cara pendekatan yang benar dalam memberantas barang yang merusak itu. Mencermati apa yang terjadi di negara-negara Barat sehubungan masalah narkoba, me­nunjukkan bahwa mereka tak kunjung mampu mengatasi barang haram ini. Dan memang mustahil mereka bisa secara tuntas menanggulangi narkoba. Ideologi Demokrasi-Sekuler yang mereka anut itulah yang menyebabkan kemustahilannya. Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih terus mem­bebek cara-cara hidup mereka, termasuk dalam mengatasi problem narkoba, sudah pasti ujungnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa dan negara. Jika demikian, kenapa tidak kembali kepada Islam???

Bagaimana infeksi HIV dapat dicegah?

Penularan HIV secara seksual dapat dicegah dengan:

  • berpantang seks
  • hubungan monogami antara pasangan yang tidak terinfeksi
  • seks non-penetratif
  • penggunaan kondom pria atau kondom wanita secara konsisten dan benar

Cara tambahan yang lain untuk menghindari infeksi:

  • Bila anda seorang pengguna narkoba suntikan, selalu gunakan jarum suntik atau semprit baru yang sekali pakai atau jarum yang secara tepat disterilkan sebelum digunakan kembali.
  • Pastikan bahwa darah dan produk darah telah melalui tes HIV dan standar standar keamanan darah dilaksanakan.

Apakah “seks aman” itu?

Tak ada seks yang 100% aman. Seks yang lebih aman menyangkut upaya-upaya kewaspadaan untuk menurunkan potensi penularan dan terkena infeksi menular seksual (IMS), termasuk HIV, saat melakukan hubungan seks. Menggunakan kondom secara tepat dan konsisten selama melakukan hubungan seks dianggap sebagai seks yang lebih aman.

Seberapa efektifkah kondom dalam mencegah HIV?

Kondom yang kualitasnya terjamin adalah satu-satunya produk yang saat ini tersedia untuk melindungi pemakai dari infeksi seksual karena HIV dan infeksi menular seksual (IMS) lainnya. Ketika digunakan secara tepat, kondom terbukti menjadi alat yang efektif untuk mencegah infeksi HIV di kalangan perempuan dan laki-laki.

Walaupun begitu, tidak ada metode perlindungan yang 100% efektif, dan penggunaan kondom tidak dapat menjamin secara mutlak perlindungan terhadap segala infeksi menular seksual (IMS). Agar perlindungan kondom efektif, kondom tersebut harus digunakan secara benar dan konsisten. Penggunaan yang kurang tepat dapat mengakibatkan lepasnya atau bocornya kondom, sehingga menjadi tidak efektif.

Bagaimana cara memasang kondom pria?

  • Kondom berpelumas lebih sedikit kemungkinan untuk robek saat dikenakan atau digunakan. Pelumas berbasis minyak, seperti vaselin, hendaknya tidak digunakan karena dapat merusak kondom.
  • Hanya buka bungkusan berisi kondom saat akan digunakan, kalau tidak kondom akan mengering. Berhati-hatilah agar kondom tidak rusak atau sobek ketika anda membuka bungkusnya. Bila kondom ternyata sobek, buang kondom tersebut dan buka bungkusan yang baru.
  • Kondom dikemas tergulung dalam bentuk lingkaran gepeng. Pasanglah kondom yang tergulung itu di ujung penis. Peganglah ujung kondom di antara ibu jari dan jari telunjuk untuk menekan udara supaya keluar dari ujung kondom. Tindakan ini akan menyisakan ruang untuk tempat cairan semen setelah terjadinya ejakulasi. Tetap pegang ujung kondom dengan satu tangan. Dengan tangan yang satunya, gulunglah sepanjang penis yang berereksi ke arah rambut kemaluan. Jika pria pemakai tidak disunat, ia harus menarik kulup ke arah pangkal penis sebelum menggulung kondom.
  • Bila kondom tidak cukup berpelumas, pelumas berbasis air (seperti silikon, gliserin, atau K-Y jelly) dapat ditambahkan. Bahkan air ludah dapat berfungsi dengan baik sebagai pelumas. Pelumas yang terbuat dari minyak-minyak goreng atau lemak, minyak bayi atau minyak mineral, jeli berbasis bahan turunan minyak bumi seperti vaselin dan olesan lainnya – hendaknya jangan digunakan karena dapat merusak kondom.
  • Setelah berhubungan seks, kondom perlu segera dilepaskan secara benar.
  • Segera setelah si pria pemakai mengalami ejakulasi, ia harus menahan pada ujung dekat pangkal penis untuk memastikan agar kondom tidak terlepas.
  • Kemudian, si pria harus menarik keluar penisnya selagi masih dalam keadaan ereksi.
  • Ketika penis mengecil kembali, lepaskan kondom dan buanglah kondom pada tempat yang tepat. Jangan membuang kondom ke dalam toilet dan menyentornya dengan air.
  • Bila anda akan melakukan hubungan seks lagi, gunakan kondom baru, dan ulangi proses di atas dari awal.

Apakah kondom perempuan?

Kondom perempuan merupakan metode kontrasepsi pertama dan satu-satunya yang dikendalikan oleh perempuan. Kondom perempuan adalah sarung yang terbuat dari bahan polyuretan yang kuat, lembut, dan tembus pandang yang dimasukkan ke dalam vagina sebelum melakukan hubungan seks. Kondom tersebut sepenuhnya mengikuti bentuk vagina dan karenanya dengan penggunaan yang benar dan konsisten, ia akan memberikan perlindungan dari kemungkinan hamil sekaligus infeksi menular seksual (IMS). Kondom perempuan tidak memiliki risiko dan efek samping, dan tidak memerlukan resep atau intervensi dari staf perawatan kesehatan.

Bagaimana cara memasang kondom perempuan?

  • Ambil kondom dari dalam bungkus pelindungnya. Bila dipandang perlu, tambahkan pelumas ekstra pada cincin-cincin kondom bagian dalam dan luar.
  • Untuk memasukkan kondom, berjongkoklah, duduk dengan kedua lutut terbuka lebar, atau berdirilah dengan satu kaki bertumpu di atas bangku kecil atau kursi rendah. Pegang kondom dengan bagian ujung yang terbuka menghadap ke arah bawah. Sambil memegang cincin atas “kantung” (ujung kondom yang tertutup), pencet cincin diantara ibu jari dan jari tengah.
  • Kemudian letakkan jari telunjuk di antara ibu jari dan jari tengah. Dengan jari-jari dalam posisi tersebut, jagalah agar bagian ujung kondom tetap terjepit dalam bentuk lonjong pipih. Gunakan tangan yang satunya untuk membuka bibir vagina dan masukkan ujung “kantung” yang tertutup.
  • Setelah ujungnya masuk, gunakan jari telunjuk anda untuk mendorong “kantung” sampai ke ujung vagina. Pastikan bahwa ujung kondom telah terletak melewati tulang kemaluan anda dengan menekukkan jari telunjuk ke arah atas setelah jari berada beberapa inci di dalam vagina. Anda dapat mengenakan kondom perempuan maksimal delapan jam sebelum melakukan hubungan seksual.
  • Pastikan bahwa kondom tersebut tidak terpelintir dalam vagina anda. Jika demikian, keluarkan, berikan satu atau dua tetes cairan pelumas dan masukkan kembali. Catatan: Kira-kira satu inci dari ujung kondom yang terbuka akan berada di luar tubuh anda. Jika pasangan anda memasukkan penisnya di bawah atau di sebelah kantung, mintalah ia untuk menarik keluar kembali. Copot kondomnya, buang dan gunakan yang baru. Sampai anda dan pasangan anda terbiasa dengan kondom perempuan, akan sangat berguna jika anda menggunakan tangan anda untuk membantu memasukkan penisnya ke vagina.
  • Setelah pasangan anda berejakulasi dan menarik keluar penisnya, pencet dan putar ujung kondom yang terbuka agar sperma tidak tumpah. Keluarkan perlahan-lahan. Buanglah kondom bekas tersebut (namun jangan membuangnya ke lubang toilet).
  • Tidak disarankan untuk menggunakan ulang kondom perempuan.

Bagaimana pengguna narkoba suntik (IDU) dapat mengurangi risiko tertular HIV?

Bagi pengguna narkoba, langkah-langkah tertentu dapat diambil untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat maupun kesehatan pribadi, yaitu:

  • Beralih dari napza yang harus disuntikkan ke yang dapat diminum secara oral.
  • Jangan pernah menggunakan atau secara bergantian menggunakan semprit, air, atau alat untuk menyiapkan napza.
  • Gunakan semprit baru (yang diperoleh dari sumber-sumber yang dipercaya, misalnya apotek, atau melalui program pertukaran jarum suntikan) untuk mempersiapkan dan menyuntikkan narkoba.
  • Ketika mempersiapkan napza, gunakan air yang steril atau air bersih dari sumber yang dapat diandalkan.
  • Dengan menggunakan kapas pembersih beralkohol, bersihkan tempat yang akan disuntik sebelum penyuntikan dilakukan.

Bagaimana penularan dari ibu ke anak dapat dicegah?

Penularan HIV dari seorang ibu yang terinfeksi dapat terjadi selama masa kehamilan, selama proses persalinan atau setelah kelahiran melalui ASI. Tanpa adanya intervensi apapun, sekitar 15% sampai 30% ibu dengan infeksi HIV akan menularkan infeksi selama masa kehamilan dan proses persalinan. Pemberian air susu ibu meningkatkan risiko penularan sekitar 10-15%. Risiko ini tergantung pada faktor- faktor klinis dan bisa saja bervariasi tergantung dari pola dan lamanya masa menyusui.

Penularan dari Ibu ke Anak dapat dikurangi dengan cara berikut:

  • Pengobatan: Jelas bahwa pengobatan preventatif antiretroviral jangka pendek merupakan metode yang efektif dan layak untuk mencegah penularan HIV dari ibu ke anak. Ketika dikombinasikan dengan dukungan dan konseling makanan bayi, dan penggunaan metode pemberian makanan yang lebih aman, pengobatan ini dapat mengurangi risiko infeksi anak hingga setengahnya. Regimen ARV khususnya didasarkan pada nevirapine atau zidovudine. Nevirapine diberikan dalam satu dosis kepada ibu saat proses persalinan, dan dalam satu dosis kepada anak dalam waktu 72 jam setelah kelahiran. Zidovudine diketahui dapat menurunkan risiko penularan ketika diberikan kepada ibu dalam enam bulan terakhir masa kehamilan, dan melalui infus selama proses persalinan, dan kepada sang bayi selama enam minggu setelah kelahiran. Bahkan bila zidovudine diberikan di saat akhir kehamilan, atau sekitar saat masa persalinan, risiko penularan dapat dikurangi menjadi separuhnya. Secara umum, efektivitas regimen obat-obatan akan sirna bila bayi terus terpapar pada HIV melalui pemberian air susu ibu. Obat-obatan antiretroviral hendaknya hanya dipakai di bawah pengawasan medis.
  • Operasi Caesar: Operasi caesar merupakan prosedur pembedahan di mana bayi dilahirkan melalui sayatan pada dinding perut dan uterus ibunya. Dari jumlah bayi yang terinfeksi melalui penularan ibu ke anak, diyakini bahwa sekitar dua pertiga terinfeksi selama masa kehamilan dan sekitar saat persalinan. Proses persalinan melalui vagina dianggap lebih meningkatkan risiko penularan dari ibu ke anak, sementara operasi caesar telah menunjukkan kemungkinan terjadinya penurunan risiko. Kendatipun demikian, perlu dipertimbangkan juga faktor risiko yang dihadapi sang ibu.
  • Menghindari pemberian ASI: Risiko penularan dari ibu ke anak meningkat tatkala anak disusui. Walaupun ASI dianggap sebagai nutrisi yang terbaik bagi anak, bagi ibu penyandang HIV-positif, sangat dianjurkan untuk mengganti ASI dengan susu formula guna mengurangi risiko penularan terhadap anak. Namun demikian, ini hanya dianjurkan bila susu formula tersebut dapat memenuhi kebutuhan gizi anak, bila formula bayi itu dapat dibuat dalam kondisi yang higienis, dan bila biaya formula bayi itu terjangkau oleh keluarga.

Badan Kesehatan Dunia, WHO, membuat rekomendasi berikut:

Ketika makanan pengganti dapat diterima, layak, harganya terjangkau, berkesinambungan, dan aman, sangat dianjurkan bagi ibu yang terinfeksi HIV-positif untuk tidak menyusui bayinya. Bila sebaliknya, maka pemberian ASI eksklusif direkomendasikan pada bulan pertama kehidupan bayi dan hendaknya diputus sesegera mungkin.

Prosedur apakah yang harus ditempuh oleh seorang petugas kesehatan untuk mencegah penularan dalam setting perawatan kesehatan?

Para pekerja kesehatan hendaknya mengikuti Kewaspadaan Universal (Universal Precaution). Kewaspadaan Universal adalah panduan mengenai pengendalian infeksi yang dikembangkan untuk melindungi para pekerja di bidang kesehatan dan para pasiennya sehingga dapat terhindar dari berbagai penyakit yang disebarkan melalui darah dan cairan tubuh tertentu.

Kewaspadaan Universal meliputi:

  • Cara penanganan dan pembuangan barang-barang tajam (yakni barang-barang yang dapat menimbulkan sayatan atau luka tusukan, termasuk jarum, jarum hipodermik, pisau bedah dan benda tajam lainnya, pisau, perangkat infus, gergaji, remukan/pecahan kaca, dan paku);
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air sebelum dan sesudah dilakukannya semua prosedur;
  • Menggunakan alat pelindung seperti sarung tangan, celemek, jubah, masker dan kacamata pelindung (goggles) saat harus bersentuhan langsung dengan darah dan cairan tubuh lainnya;
  • Melakukan desinfeksi instrumen kerja dan peralatan yang terkontaminasi;
  • Penanganan seprei kotor/bernoda secara tepat.

Selain itu, semua pekerja kesehatan harapnya berhati-hati dan waspada untuk mencegah terjadinya luka yang disebabkan oleh jarum, pisau bedah, dan instrumen atau peralatan yang tajam. Sesuai dengan Kewaspadaan Universal, darah dan cairan tubuh lain dari semua orang harus dianggap telah terinfeksi dengan HIV, tanpa memandang apakah status orang tersebut baru diduga atau sudah diketahui status HIV-nya.

Apa yang harus dilakukan bila anda menduga bahwa anda telah terekspos HIV?

Bila anda menduga bahwa anda telah terpapar HIV, anda hendaknya mendapatkan konseling dan melakukan testing/pemeriksaan HIV. Kewaspadaan hendaknya diambil guna mencegah penyebaran HIV kepada orang lain, seandainya anda benar terinfeksi HIV.

Tinggalkan komentar